MATERI KELAS XI GEOGRAFI BAB 2 | Belajar Ilmu
Home » , , , » MATERI KELAS XI GEOGRAFI BAB 2

MATERI KELAS XI GEOGRAFI BAB 2


B.  Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Berkelanjutan

1)   Pelestarian Lingkungan Hidup

Pelestarian lingkungan hidup adalah sebuah kewajiban dan tanggungjawab semua pihak, tidak hanya negara atau pemerintah saja melainkan semua manusia di bumi mengingat bahwa pelestarian alam dan lingkungan adalah kebutuhan semua makhluk.

a.    Pengertian dan Tujuan Pelaksanaan Pelestarian Lingkungan Hidup

Apakah yang dimaksud dengan pelestarian lingkungan hidup? Menurut UU No. 32 tahun 2009, yang dimaksud dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Tujuan pelaksanaan pelestarian lingkungan adalah menghindari terjadinya kerusakan lingkungan, salah satu usahanya adalah konservasi, konservasi SDA adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana, serta berkesinambungan ketersedianya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas serta keanekaragamannya. Tujuan konservasi adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup manusia.
Hubungan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alan yaitu:
1)        Pemanfaatan sumber daya alam harus berkelanjutan, melalui pemanfaatan secara rasional dan dengan kebijakan menyekuruh serta memperbaiki generasi yang akan datang
2)        Konservasi sumber daya alam dann ekosistemnya harus mencerminkan peranannya sebagai pendukung lingkungan hidup dan sebagai pencipta prakondisi yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan pembangunan lainnya secara berdaya guna dab berhasil guna
3)        Sumbar daya alam dan ekosistemnya sebagai penentu lingkungan hidup dalam fungsinya sebagai penyangga kehidupan harus dialokasikan secara nyata untuk kepentingan konservasi, baik di daratan maupun perairan dalam fungsinya sebagai pemelihara proses ekologi
b.   Misi Pelestarian lingkungan

Konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya memiliki misi sebagai berikut.
1.        Perlindungan sistem penyangga kehidupan
2.        Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
3.        Pemanfaatan secara alami sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

c.    Upaya Pelestarian dan Konservasi Lingkungan Hidup

Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pelestarian lingkungan.

1)        Pelestarian Sumber Daya Air
a)    Menetapkan daerah resapa air di hulu (DAS)
b)   Reboisasi dan penghijauan di hulu DAS
c)    Mempertahankan kawasan hutan lindung
d)   Membuat sumur resapan
e)    Larangan membuang limbah rumah tangga di sungai
f)    Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata
g)   Menghindari terjadinya kebocoran tangki minyak di tengah laut
h)   Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air
i)     Netralisasi limbah industri sebelum dibuang di sungai, bagi perusahaan wajib memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah
j)     Penehgakan hukum bagi setiap orang pelaku yang melanggar
Adapun alasan upaya konservasi air sebagai berikut
a)    Agar air tidak menyebabkan longsor maka perlu adanya hutan sebagai pelindung tanah
b)   Hilangnya pelindung hutan atau tumbuh tumbuhan sehingga air tidak dapat disimpan dalam tanah
c)    Meningkatnya populasi manusia maupun hewan yang banyak memerlukan air
d)   Meluasnya industri yang banyak membutuhkan air
e)    Harus mengatur jumlah rata-rata air bersih yang habis digunakan
2)        Pelestarian Laut dan Pantai
Beberapa upaya yang dilakukan dalam upaya pelestarian laut dan pantai
1)   Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2)   Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3)   Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4)   Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
5)   Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
6)   Melarang kegiatan perburuan liar.
7)   Menggalakkan kegiatan penghijauan.
3)        Pelestarian Tanah
Bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan diwilayah daratan sebagai berikut.
a)    Terasering, yaitu pola bercocok tanam dengan sistem berteras-teras (bertingkat) untuk mencegah terjadinya erosi tanah.
b)   Contour farming, yaitu menanami lahan menurut garis kontur (kemiringan), sehingga perakarannya dapat menahan tanah dari erosi.
c)    Pembuatan tanggul pasangan (guludan) untuk menahan laju erosi.
d)   Contour plowing, yaitu membajak tanah searah garis kontur, sehingga terjadilah alur-alur horizontal untuk mencegah terjadinya erosi.
e)    Contour strip cropping, yaitu bercocok tanam dengan cara membagi bidang-bidang tanah dalam bentuk memanjang dan sempit dengan mengikuti garis kontur sehingga bentuknya berbelok-belok. Masing-masing ditanami tanaman yang berbeda-beda jenisnya secara berselang seling (tumpang sari).
f)    Crop rotation, yaitu usaha pergantian jenis tanaman supaya tanah tidak kehabisan salah satu unsur hara, akibat diserap terus menerus oleh salah satu jenis tanaman.
g)   Reboisasi, yaitu menanami kembali hutan-hutan yang gundul untuk mencegah terjadinya erosi, tanah longsor, dan banjir.
4)        Pelestarian Hutan
Upaya-upaya dalam melestarikan hutan sebagai berikut.
a)    Reboisasi adalah salah satu alternatif untuk melestarikan hutan. Kita dapat menanam kembali hutan – hutan yang sudah rusak, sehingga hutan akan tetap terjaga keberadaannya.
b)   Pemerintah harus menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon. Hal ini dapat mengurangi penebangan hutan secara liar dan dalam jumlah besar – besaran. Selain itu system ini juga berguna untuk masyarakat agar tidak sembarang dalam melakukan penebangan hutan.
c)    System ini sangat berguna bagi pelestarian hutan. Sistem penebangan hutan yang kemudian diganti dengan menanam hutan yang telah ditebang agar hutan tetap terjaga keberadaannya.
d)   Penebangan secara konservatif adalah penebangan dengan cara menebang pohon yang sudah tidak berproduktif lagi. Jangan sampai pohon yang masih muda dan produktif di tebang.
e)    Menerapkan Larangan Penebangan Hutan Secara Sewenang – wenang dan Memberikan Sanksi yang Berat Bagi Pelakunya.
f)    Selain masyarakat yang harus menjaga kelestarian hutan, pemerintah juga harus ikut terlibat dalam pelestarian hutan. Pemerintah harus ikut turun tangan dalam pelestarian hutan ini. Sebaiknya, pemerintah juga memberikan sanksi yang berat bagi para pelakunya, yang bisa membuat mereka jera dan tidak melakukan kesalahan mereka lagi.
5)        Pelestarian Udara
Upaya dalam menjaga agar udara tidak tercemar adalah sebagai berikut
a)    Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas (emisi gas buang)
b)   Menggunakan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan
c)    Menggunakan kendaraan alternatif seperti sepeda, dan kendaraan listrik
d)   Mewajibkan pabrik untuk melakukan penyariangan gas buang
e)    Tidak menggunakan gas yang dapat mencemari udara seperti CFC yang merusak Ozon
f)    Mengurangi pemakaian kendaraan pribadi yang berbahan bakar fosil
g)   Melakukan reboisasi dan penghijauan
h)   Membuat taman kota dan menanam pohon disekeliling rumah
6)        Perlindungan dan Pengawetan alam (PPA)
Upaya yang dilakukan manusia untuk melindungi dan mengawetkan alam adalah:
a.    Mengadakan reboisasi atau penanaman hutan yang gundul
b.    Menghindari kebakaran hutan
c.    Penggunaan energi non migas
d.    Mencegah polusi udara dan air
e.    Membuat sengkedan (membuat lahan miring dengan bertingkat-tingkat)
f.    Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
g.    Menghemat kekayaan alam
h.    Mencegah masuknya penyakit dari luar
i.    Melindungi hewan dan tanaman supaya tidak punah
pencagaralaman di Indonesia dibedakan menjadi 2 yaitu.
1)   Cagar alam.
Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di dalamnya.
2)   Suaka margasatwa.
Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna, dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi.
d.   Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
Sistem penyangga kehidupan merupakan suatu proses alami dari berbagai unsur hayati, dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Guna mewujudkan keadaan tersebut maka pemerintah menetapkan hal-hal sebagai berikut.
a)    Wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistempenyangga kehidupan
b)   Penetapan pola dasar wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan
c)    Pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan
d)   Setiap pemegang hak atas tanah dan hak kuasa di perairan dalam wilayah sistem penyangga harus wajib menjaga keberlangsungan fungsi perlindungan
e.    Peran Serta Generasi Muda dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Upaya upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut
a)    Memilah sampah menurut jenisnya
b)   Menanam kembali pepohonan
c)    Menghemat penggunaan pensil dan kertas
d)   Menggunakan air sehemat mungkin
e)    Tidak menggunakan semprotan minyak wangi dan obat inseksida
f)    Menggunakan saringan udara pada kendaraan
g)   Menghemat SDA yang ada seperti air, minyak (BBM) dll
h)   Menggunakan alat pendingin yang tidak mengandung CFC
i)     Mengurangi penggunaan plastik pada kehidupan sehari-hari
2)   Pelestarian Lingkungan Hidup Guna Menjamin Pembangunan Berkelanjutan
Tujuan pembangunan nasional meliputi
a)    Meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
b)   Melakukan usaha-usaha secara berkelanjutan
c)    Melandaskan diri pada kemampuan nasional
d)   Memanfaatakn ilmu pengetahuan dan teknologi
e)    Memperhatikan tantangan perkembangan internasional

Adapun tujuan pembangunan berwasasan lingkungan.
a)    Menyatukan presepsi tentang pelestarian lingkungan
b)   Menjaga kestabilan populasi flora dan fauna di bumi
c)    Menjaga penggunaan SDA yang dapat diperbaharui
d)   Mengembangkan dan menerapkan teknologi yang mendukung pengelolaan lingkungan
e)    Melaksanakan program ekonomi berstrategi pengelolaan sumber daya yang bijaksana
f)    Mengefektifkan peraturan-peraturan tentang koservasi lingakungan

Dalam  rangka menjaga kelestarian dan meningkatkan sumber daya alam, maka kebijakan pembangunan harus mencangkup hal-hal berikut.
a)    Penciptaan dan perluasan mata pencaharian khususnya pada daerah yang krisis
b)   Perlindungan terhadap petani, nelayan, dan pengumpul hasil hutan
c)    Pengkajian ilmiah terhadap pengikisan lapisan tanah dan pengambilan sumber daya alam
d)   Meningkatkan produktivitas lahan dengan cara pemupukan dan tata air
e)    Penelitian terhadap kebutuhan kayu bakar dan hasil hutan dengan memperhatikan aspek hutan

3)   Peranan Amdal dalam Pembangunan Berkelanjutan

A.  Pengertian Amdal

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidaklayak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.

Maksud Dan Tujuan AMDAL
Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah :
1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Tujuan pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk :
1. Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan.
2. Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan.
3. Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.

Fungsi AMDAL
Fungsi AMDAL menurut wikipedia digunakan untuk:
Ø Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Ø Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Ø Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Ø Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Ø Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.


Proses AMDAL
Suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan wajib AMDAL atau tidak, dilakukan penapisan terlebih dulu dengan mengacu pada PP No. 27 Tahun 1999 dan Kep. Men. Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001. Bagi rencana usaha dan/ atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, maka cukup menysusn Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) .Sedangkan rencana usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL harus melakukan Studi AMDAL yang dituangkan dalam bentuk Dokumen AMDAL. Sebelum menyusun dokumen AMDAL yang pertama kali dilakukan adalah melakukan Pelingkupan yang merupakan proses untuk :
1. Identifikasi dampak potensial
2. Evaluasi dampak potensial
3. Pemusatan dampak besar dan penting hipotesis

Hasil pelingkupan merupakan dasar penyusunan dokumen AMDAL yang terdiri dari :
1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA.ANDAL).
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Dalam rangka penyusunan AMDAL, terdapat tiga komponen yang terkait dalam kegiatan, yaitu
1. Pemrakarsa.
Adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Instansi yang bertanggung jawab.
Adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Kepala Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
3. Komisi penilai.
Adalah komisi yang bertugas menilai Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dengan pengertian ditingkat pusat oleh Komisi Penilai Pusat dan tingkat daerah oleh Komisis Penilai Daerah.

Dalam Pasal 22 UU diatas disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
Dalam rangka pelaksanaan Undang – Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan tentang tata cara penyusunan dan penilaian AMDAL, telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Usaha dan atau kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1. Perubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2. Ekplorasi sumber daya alam, baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui.
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam danatau perlindungan cagar budaya.
6. Introduksi jenis tumbuh – tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik.
7. Pembuatan dan penggunaan lahan hayati dan non hayati.
8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi danatau mempengaruhi pertahanan negara.

Jenis rencana usaha danatau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 17 Tahun 2001.
Sedangkan dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, didasarkan pada kriteria :
1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak.
2. Luas wilayah persebaran dampak.
3. Lama dan intensitas dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
C.  Upaya Penunjang Keberhasialan Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan
1.    Penunjang Keberhasilan Pembangunan Berkelanjutan
Beberapa hal yang membantu keberhasilan pembangunan berkelanjutan
a.    Kesadaran Penyelamatan Lingkungan oleh Semua Pihak
Semua pihak secara perorangan atau bersama-sama bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup.
b.   Kerjasama Negara-Negara di Dunia
Kerjasama antarnegara di dunia untuk terwujudnya pembangunan berkelanjutan antara lain.
a)    Kesepakatan melakukan reduksi emisi CO2, CFC, dan gas aerosol
b)   Kesepakatan melakukan embargo terhadap negara-negara produsen yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan
c)    Kesepakatan untuk tidak memakai produk industri yang tergolong merusak.
d)   Dukungan pengelolaan berbagai sumber daya alam yang mengalami kondisi krisis
c.    Pembentukan Lembaga-Lembaga Peduli Lingkungan
1)   Lembaga peduli lingkungan tingkat internasional
a.     World Wildlife Fund (WWF)
World Wide Fund for Nature (WWF) adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional yang menangani masalah-masalah tentang konservasi, penelitian dan restorasi lingkungan, dulunya bernama World Wildlife Fund dan masih menjadi nama resmi di Kanada dan Amerika Serikat. WWF adalah organisasi konservasi independen terbesar di dunia dengan lebih dari 5 juta pendukung di seluruh dunia yang bekerja di lebih dari 100 negara, mendukung sekitar 1.300 proyek konservasi dan lingkungan. WWF adalah sebuah yayasan yang pada tahun 2010 mendapatkan 57% pendanaannya dari pihak perorangan dan warisan, 17% dari sumber-sumber internasional (seperti Bank Dunia, DFID, USAID) dan 11% dari berbagai perusahaan.
b.    Greenpeace
Organisasi ini merupakan salah satu organisasi global yang besar, mengingat memiliki banyak markas dibanyak negara dengan markas pusatnya yang terletak di Amsterdam, Belanda. Organiasi ini tidak hanya menyerukan dunia untuk meningkatkan kepedulian terhadap masalah global warming, tetapi juga terhadap berbagai isu-isu lingkungan hidup lainnya, seperti limbah industry, penggundulan hutan, polusi udara, dan lain sebagainya.
2)   Lembaga Peduli Lingkungan tingkat Nasional
a.    WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)
WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) adalah organisasi lingkungan hidup yang independen, non-profit di Indonesia. WALHI berdiri pada tanggal 15 Oktober 1980. Saat ini hadir di 28 propinsi dengan total 479 organisasi anggota dan 156 anggota individu (terhitung Desember 2011) yang secara aktif berkampanye di tingkat lokal, nasional dan internasional. Di tingkat internasional, WALHI berkampanye melalui jaringan Friends of the Earth Internasional yang beranggotakan 71 organisasi akar rumput di 70 negara, 15 organisasi afiliasi, dan lebih dari 2 juta anggota individu dan pendukung di seluruh dunia.
b.    Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) atau Yayasan Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia, didirikan tahun 1993 oleh lima orang pendiri, yakni Mas Achmad Santosa, Mochamad Zaidun, Sandra Moniaga, Benny K. Harman, dan Wahyuni Bahar. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi pembangunan pada masa orde baru yang sangat berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang menimbulkan pengurasan sumber daya alam, perusakan lingkungan, serta tarabaikannya kepentingan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sumber daya alam. Disisi lain, institusi lain yang dibentuk pemerintah, keterlibatan Indonesia dalam berbagai konvensi lingkungan, dan badan-badan internasional tidak mampu mengatasi persoalan-persoalan lingkungan hidup di Indonesia. Hal tersebut melahirkan inspirasi dibentuknya organisasi non pemerintah khusus di bidang hukum lingkungan yang diharapkan mampu memberikan tekanan dan mempengaruhi perilaku kebijakan negara pada saat itu.
2.    ETIKA LINGKUNGAN
Manusia umumnya bergantung pada keadaan lingkungan sekitar (alam) yang berupa sumber daya alam sebagai penunjang kehidupan sehari - hari, seperti pemanfaatan air, udara, dan tanah yang merupakan sumber alam yang utama . lingkungan yang sehat dapat terwujud jika manusia dan lingkungan dalam kondisi yang baik.
Krisis lingkungan yang terjadi pada saat ini adalah efek yang terjadi akibat dari penggelolaan atau pemanfaatan lingkungan manusia tanpa menghiraukan etika. dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi oleh manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral.
Manusia kurang peduli terhadap norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani. Alam dieksploitasi begitu saja dan mencemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan kualitas sumber daya alam seperti pinahnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia.  
Etika Lingkungan berasal dari dua kata, yaitu Etika dan Lingkungan. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Ada tiga teori mengenai pengertian etika, yaitu: etika Deontologi, etika Teologi, dan etika Keutamaan. Etika Deontologi adalah suatu tindakan di nilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Etika Teologi adalah baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan atau akibat suatu tindakan. Sedangkan Etika keutamaan adalah mengutamakan pengembangan karakter moral pada diri setiap orang.
Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung

Jadi, etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya.etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.

Hal-hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan penerapan etika lingkungan sebagai berikut:
a.    Manusia merupakan bagian dari lingkungan yang tidak terpisahkan sehngga perlu menyayangi semua kehidupan dan lingkungannya selain dirinya sendiri.
b.   Manusia sebagai bagian dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya untuk emnjaga terhadap pelestarian , keseimbangan dan keindahan alam.
c.    Kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam yang terbatas termasuk bahan energy.
d.   Lingkungan disediakan bukan untuk manusia saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain.

Jenis-Jenis Etika Lingkungan
Etika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi. Etika Ekologi selanjutnya dibedakan dan menjadi dua  yaitu etika ekologi dalam dan etika ekologi dangkal. Selain itu etika lingkungan juga dibedakan lagi sebagai etika pelestarian dan etika pemeliharaan. Etika pelestarian adalah etika yang menekankan pada mengusahakan pelestarian alam untuk kepentingan manusia, sedangkan etika pemeliharaan dimaksudkan untuk mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua makhluk.
 Ekologi dangkal (Shallaw ecology)

merupakan paradigma yang menekankan pada aspek pemenuhan kebutuhan manusia. Konsep ini mendudukkan lingkungan sebagai sarana yang dimanfaatkan demi kebutuhan manusia. Dengan demikian, ekologi dangkal bersifat antroposentris dalam artian mendudukkan manusia sebagai makhluk superior yang punya wewenang bebas dalam melakukan eksploitasi dan pemanfaatan lingkungan demi kebutuhannya.

Secara umum, Etika ekologi dangkal ini menekankan hal-hal berikut ini :
1.   Manusia terpisah dari alam.
2.   Mengutamakan hak-hak manusia atas alam tetapi tidak menekankan tanggung jawab manusia.
3.   Mengutamakan perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya.
4.   Kebijakan dan manajemen sunber daya alam untuk kepentingan manusia.
5.   Norma utama adalah untung rugi.
6.   Mengutamakan rencana jangka pendek.

7.   Pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan jumlah penduduk khususnya    dinegara miskin.

1 komentar:

Donasi melalui QRIS

Donasi melalui QRIS

Popular Posts

Flag Counter