B. Pelestarian Lingkungan Hidup dalam
Pembangunan Berkelanjutan
1) Pelestarian Lingkungan Hidup
Pelestarian
lingkungan hidup adalah sebuah kewajiban dan tanggungjawab semua pihak, tidak
hanya negara atau pemerintah saja melainkan semua manusia di bumi mengingat
bahwa pelestarian alam dan lingkungan adalah kebutuhan semua makhluk.
a. Pengertian dan Tujuan Pelaksanaan
Pelestarian Lingkungan Hidup
Apakah yang
dimaksud dengan pelestarian lingkungan hidup? Menurut UU No. 32 tahun 2009,
yang dimaksud dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya
untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Tujuan pelaksanaan pelestarian lingkungan adalah menghindari terjadinya
kerusakan lingkungan, salah satu usahanya adalah konservasi, konservasi SDA
adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara
bijaksana, serta berkesinambungan ketersedianya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas serta keanekaragamannya. Tujuan konservasi adalah
mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan
ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan
mutu hidup manusia.
Hubungan
konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alan yaitu:
1)
Pemanfaatan sumber daya alam harus
berkelanjutan, melalui pemanfaatan secara rasional dan dengan kebijakan
menyekuruh serta memperbaiki generasi yang akan datang
2)
Konservasi sumber daya alam dann ekosistemnya
harus mencerminkan peranannya sebagai pendukung lingkungan hidup dan sebagai
pencipta prakondisi yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan pembangunan lainnya
secara berdaya guna dab berhasil guna
3)
Sumbar daya alam dan ekosistemnya
sebagai penentu lingkungan hidup dalam fungsinya sebagai penyangga kehidupan
harus dialokasikan secara nyata untuk kepentingan konservasi, baik di daratan
maupun perairan dalam fungsinya sebagai pemelihara proses ekologi
b. Misi Pelestarian lingkungan
Konservasi
sumber daya hayati dan ekosistemnya memiliki misi sebagai berikut.
1.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan
2.
Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa beserta ekosistemnya
3.
Pemanfaatan secara alami sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya
c. Upaya Pelestarian dan Konservasi
Lingkungan Hidup
Beberapa upaya
yang dapat dilakukan dalam rangka pelestarian lingkungan.
1) Pelestarian Sumber Daya Air
a)
Menetapkan daerah resapa air di hulu
(DAS)
b)
Reboisasi dan penghijauan di hulu DAS
c)
Mempertahankan kawasan hutan lindung
d)
Membuat sumur resapan
e)
Larangan membuang limbah rumah tangga di
sungai
f)
Penyediaan tempat sampah, terutama di
daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata
g)
Menghindari terjadinya kebocoran tangki
minyak di tengah laut
h)
Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air
(SIPA) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air
i)
Netralisasi limbah industri sebelum
dibuang di sungai, bagi perusahaan wajib memiliki Instalasi Pengelolaan Air
Limbah
j)
Penehgakan hukum bagi setiap orang
pelaku yang melanggar
Adapun alasan
upaya konservasi air sebagai berikut
a)
Agar air tidak menyebabkan longsor maka
perlu adanya hutan sebagai pelindung tanah
b)
Hilangnya pelindung hutan atau tumbuh
tumbuhan sehingga air tidak dapat disimpan dalam tanah
c)
Meningkatnya populasi manusia maupun
hewan yang banyak memerlukan air
d)
Meluasnya industri yang banyak
membutuhkan air
e)
Harus mengatur jumlah rata-rata air
bersih yang habis digunakan
2)
Pelestarian
Laut dan Pantai
Beberapa upaya
yang dilakukan dalam upaya pelestarian laut dan pantai
1)
Melakukan reklamasi pantai dengan menanam
kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2)
Melarang pengambilan batu karang yang
ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat
ikan dan tanaman laut.
3)
Melarang pemakaian bahan peledak dan
bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4)
Melarang pemakaian pukat harimau untuk
mencari ikan.
5)
Mendirikan cagar alam dan suaka
margasatwa.
6)
Melarang kegiatan perburuan liar.
7)
Menggalakkan kegiatan penghijauan.
3)
Pelestarian
Tanah
Bentuk upaya
pengelolaan dan pelestarian lingkungan diwilayah daratan sebagai berikut.
a)
Terasering, yaitu pola bercocok tanam
dengan sistem berteras-teras (bertingkat) untuk mencegah terjadinya erosi
tanah.
b)
Contour farming, yaitu menanami lahan
menurut garis kontur (kemiringan), sehingga perakarannya dapat menahan tanah
dari erosi.
c)
Pembuatan tanggul pasangan (guludan)
untuk menahan laju erosi.
d)
Contour plowing, yaitu membajak tanah
searah garis kontur, sehingga terjadilah alur-alur horizontal untuk mencegah
terjadinya erosi.
e)
Contour strip cropping, yaitu bercocok
tanam dengan cara membagi bidang-bidang tanah dalam bentuk memanjang dan sempit
dengan mengikuti garis kontur sehingga bentuknya berbelok-belok. Masing-masing
ditanami tanaman yang berbeda-beda jenisnya secara berselang seling (tumpang
sari).
f)
Crop rotation, yaitu usaha pergantian
jenis tanaman supaya tanah tidak kehabisan salah satu unsur hara, akibat
diserap terus menerus oleh salah satu jenis tanaman.
g)
Reboisasi, yaitu menanami kembali
hutan-hutan yang gundul untuk mencegah terjadinya erosi, tanah longsor, dan
banjir.
4)
Pelestarian
Hutan
Upaya-upaya
dalam melestarikan hutan sebagai berikut.
a)
Reboisasi adalah salah satu alternatif
untuk melestarikan hutan. Kita dapat menanam kembali hutan – hutan yang sudah
rusak, sehingga hutan akan tetap terjaga keberadaannya.
b)
Pemerintah harus menerapkan sistem
tebang pilih dalam menebang pohon. Hal ini dapat mengurangi penebangan hutan
secara liar dan dalam jumlah besar – besaran. Selain itu system ini juga
berguna untuk masyarakat agar tidak sembarang dalam melakukan penebangan hutan.
c)
System ini sangat berguna bagi
pelestarian hutan. Sistem penebangan hutan yang kemudian diganti dengan menanam
hutan yang telah ditebang agar hutan tetap terjaga keberadaannya.
d)
Penebangan secara konservatif adalah
penebangan dengan cara menebang pohon yang sudah tidak berproduktif lagi.
Jangan sampai pohon yang masih muda dan produktif di tebang.
e)
Menerapkan Larangan Penebangan Hutan
Secara Sewenang – wenang dan Memberikan Sanksi yang Berat Bagi Pelakunya.
f)
Selain masyarakat yang harus menjaga
kelestarian hutan, pemerintah juga harus ikut terlibat dalam pelestarian hutan.
Pemerintah harus ikut turun tangan dalam pelestarian hutan ini. Sebaiknya,
pemerintah juga memberikan sanksi yang berat bagi para pelakunya, yang bisa
membuat mereka jera dan tidak melakukan kesalahan mereka lagi.
5)
Pelestarian
Udara
Upaya dalam
menjaga agar udara tidak tercemar adalah sebagai berikut
a)
Mengontrol kadar polusi udara dan
memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas (emisi gas buang)
b)
Menggunakan kendaraan bermotor yang
ramah lingkungan
c)
Menggunakan kendaraan alternatif seperti
sepeda, dan kendaraan listrik
d)
Mewajibkan pabrik untuk melakukan
penyariangan gas buang
e)
Tidak menggunakan gas yang dapat
mencemari udara seperti CFC yang merusak Ozon
f)
Mengurangi pemakaian kendaraan pribadi
yang berbahan bakar fosil
g)
Melakukan reboisasi dan penghijauan
h)
Membuat taman kota dan menanam pohon
disekeliling rumah
6)
Perlindungan
dan Pengawetan alam (PPA)
Upaya yang
dilakukan manusia untuk melindungi dan mengawetkan alam adalah:
a. Mengadakan reboisasi atau penanaman hutan
yang gundul
b. Menghindari kebakaran hutan
c. Penggunaan energi non migas
d. Mencegah polusi udara dan air
e. Membuat sengkedan (membuat lahan miring
dengan bertingkat-tingkat)
f. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
g. Menghemat kekayaan alam
h. Mencegah masuknya penyakit dari luar
i. Melindungi hewan dan tanaman supaya tidak
punah
pencagaralaman
di Indonesia dibedakan menjadi 2 yaitu.
1)
Cagar alam.
Penamaan ini
berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai
nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan
umum sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya.
Cagar alam dapat diartikan Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk
melindungi flora dan fauna di dalamnya.
2)
Suaka margasatwa.
Istilah ini
berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna, dan keindahan)
memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu
dilindungi.
d. Perlindungan Sistem Penyangga
Kehidupan
Sistem penyangga
kehidupan merupakan suatu proses alami dari berbagai unsur hayati, dan non
hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Guna mewujudkan keadaan
tersebut maka pemerintah menetapkan hal-hal sebagai berikut.
a)
Wilayah tertentu sebagai wilayah
perlindungan sistempenyangga kehidupan
b)
Penetapan pola dasar wilayah
perlindungan sistem penyangga kehidupan
c)
Pengaturan cara pemanfaatan wilayah
perlindungan sistem penyangga kehidupan
d)
Setiap pemegang hak atas tanah dan hak
kuasa di perairan dalam wilayah sistem penyangga harus wajib menjaga
keberlangsungan fungsi perlindungan
e. Peran Serta Generasi Muda dalam
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Upaya upaya yang
dapat dilakukan adalah sebagai berikut
a)
Memilah sampah menurut jenisnya
b)
Menanam kembali pepohonan
c)
Menghemat penggunaan pensil dan kertas
d)
Menggunakan air sehemat mungkin
e)
Tidak menggunakan semprotan minyak wangi
dan obat inseksida
f)
Menggunakan saringan udara pada
kendaraan
g)
Menghemat SDA yang ada seperti air,
minyak (BBM) dll
h)
Menggunakan alat pendingin yang tidak
mengandung CFC
i)
Mengurangi penggunaan plastik pada
kehidupan sehari-hari
2) Pelestarian Lingkungan Hidup Guna
Menjamin Pembangunan Berkelanjutan
Tujuan
pembangunan nasional meliputi
a)
Meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia
b)
Melakukan usaha-usaha secara
berkelanjutan
c)
Melandaskan diri pada kemampuan nasional
d)
Memanfaatakn ilmu pengetahuan dan
teknologi
e)
Memperhatikan tantangan perkembangan
internasional
Adapun
tujuan pembangunan berwasasan lingkungan.
a)
Menyatukan presepsi tentang pelestarian
lingkungan
b)
Menjaga kestabilan populasi flora dan
fauna di bumi
c)
Menjaga penggunaan SDA yang dapat
diperbaharui
d)
Mengembangkan dan menerapkan teknologi
yang mendukung pengelolaan lingkungan
e)
Melaksanakan program ekonomi berstrategi
pengelolaan sumber daya yang bijaksana
f)
Mengefektifkan peraturan-peraturan
tentang koservasi lingakungan
Dalam rangka menjaga kelestarian dan meningkatkan
sumber daya alam, maka kebijakan pembangunan harus mencangkup hal-hal berikut.
a)
Penciptaan dan perluasan mata
pencaharian khususnya pada daerah yang krisis
b)
Perlindungan terhadap petani, nelayan,
dan pengumpul hasil hutan
c)
Pengkajian ilmiah terhadap pengikisan
lapisan tanah dan pengambilan sumber daya alam
d)
Meningkatkan produktivitas lahan dengan
cara pemupukan dan tata air
e)
Penelitian terhadap kebutuhan kayu bakar
dan hasil hutan dengan memperhatikan aspek hutan
3) Peranan Amdal dalam Pembangunan
Berkelanjutan
A. Pengertian Amdal
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidaklayak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
Maksud
Dan Tujuan AMDAL
Maksud pelaksanaan dan
penyusunan dokumen AMDAL adalah :
1. Bahan bagi
perencanaan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau
kegiatan.
3. Memberi masukan
untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
4. Memberi informasi
bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan.
Tujuan pelaksanaan dan
penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk :
1. Mengetahui dampak
penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan.
2. Menjamin
keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis,
teknis, dan lingkungan.
3. Menjadi bukti
ketaatan hukum, seperti perijinan.
Fungsi
AMDAL
Fungsi AMDAL menurut
wikipedia digunakan untuk:
Ø Bahan bagi
perencanaan pembangunan wilayah
Ø Membantu proses
pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
Ø Memberi masukan untuk
penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Ø Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Ø Memberi informasi bagi
masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan.
Proses
AMDAL
Suatu rencana usaha
dan/ atau kegiatan wajib AMDAL atau tidak, dilakukan penapisan terlebih dulu
dengan mengacu pada PP No. 27 Tahun 1999 dan Kep. Men. Lingkungan Hidup Nomor
17 Tahun 2001. Bagi rencana usaha dan/ atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL,
maka cukup menysusn Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL) .Sedangkan rencana usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL
harus melakukan Studi AMDAL yang dituangkan dalam bentuk Dokumen AMDAL. Sebelum
menyusun dokumen AMDAL yang pertama kali dilakukan adalah melakukan Pelingkupan
yang merupakan proses untuk :
1. Identifikasi dampak
potensial
2. Evaluasi dampak
potensial
3. Pemusatan dampak
besar dan penting hipotesis
Hasil pelingkupan
merupakan dasar penyusunan dokumen AMDAL yang terdiri dari :
1. Kerangka Acuan
Analisis Dampak Lingkungan (KA.ANDAL).
2. Analisis Dampak
Lingkungan (ANDAL).
3. Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL).
4. Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL).
Dalam rangka penyusunan
AMDAL, terdapat tiga komponen yang terkait dalam kegiatan, yaitu
1. Pemrakarsa.
Adalah orang atau badan
hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang
akan dilaksanakan.
2. Instansi yang
bertanggung jawab.
Adalah instansi yang
berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian
bahwa kewenangan berada pada Kepala Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak
lingkungan.
3. Komisi penilai.
Adalah komisi yang
bertugas menilai Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
dengan pengertian ditingkat pusat oleh Komisi Penilai Pusat dan tingkat daerah
oleh Komisis Penilai Daerah.
Dalam Pasal 22 UU
diatas disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting
terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
Dalam rangka
pelaksanaan Undang – Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, ketentuan tentang tata cara penyusunan dan penilaian AMDAL,
telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup
Usaha dan atau kegiatan
yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup meliputi :
1. Perubahan bentuk
lahan dan bentang alam.
2. Ekplorasi sumber
daya alam, baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui.
3. Proses dan kegiatan
yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
4. Proses dan kegiatan
yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta
lingkungan sosial dan budaya.
5. Proses dan kegiatan
yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber
daya alam danatau perlindungan cagar budaya.
6. Introduksi jenis
tumbuh – tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik.
7. Pembuatan dan
penggunaan lahan hayati dan non hayati.
8. Penerapan teknologi
yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
9. Kegiatan yang
mempunyai resiko tinggi danatau mempengaruhi pertahanan negara.
Jenis rencana usaha danatau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, tercantum dalam Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor : 17 Tahun 2001.
Sedangkan dampak
penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, didasarkan pada
kriteria :
1. Jumlah manusia yang
akan terkena dampak.
2. Luas wilayah
persebaran dampak.
3. Lama dan intensitas
dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen
lingkungan lainnya yang terkena dampak.
C. Upaya Penunjang Keberhasialan
Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan
1. Penunjang Keberhasilan Pembangunan
Berkelanjutan
Beberapa hal yang
membantu keberhasilan pembangunan berkelanjutan
a. Kesadaran Penyelamatan Lingkungan
oleh Semua Pihak
Semua pihak secara
perorangan atau bersama-sama bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan
hidup.
b. Kerjasama Negara-Negara di Dunia
Kerjasama antarnegara
di dunia untuk terwujudnya pembangunan berkelanjutan antara lain.
a)
Kesepakatan melakukan reduksi emisi CO2,
CFC, dan gas aerosol
b)
Kesepakatan melakukan embargo terhadap
negara-negara produsen yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan
c)
Kesepakatan untuk tidak memakai produk
industri yang tergolong merusak.
d)
Dukungan pengelolaan berbagai sumber
daya alam yang mengalami kondisi krisis
c. Pembentukan Lembaga-Lembaga Peduli
Lingkungan
1) Lembaga peduli lingkungan tingkat internasional
a.
World Wildlife Fund (WWF)
World Wide Fund for
Nature (WWF) adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional yang
menangani masalah-masalah tentang konservasi, penelitian dan restorasi
lingkungan, dulunya bernama World Wildlife Fund dan masih menjadi nama resmi di
Kanada dan Amerika Serikat. WWF adalah organisasi konservasi independen
terbesar di dunia dengan lebih dari 5 juta pendukung di seluruh dunia yang
bekerja di lebih dari 100 negara, mendukung sekitar 1.300 proyek konservasi dan
lingkungan. WWF adalah sebuah yayasan yang pada tahun 2010 mendapatkan 57%
pendanaannya dari pihak perorangan dan warisan, 17% dari sumber-sumber
internasional (seperti Bank Dunia, DFID, USAID) dan 11% dari berbagai
perusahaan.
b.
Greenpeace
Organisasi ini merupakan
salah satu organisasi global yang besar, mengingat memiliki banyak markas
dibanyak negara dengan markas pusatnya yang terletak di Amsterdam, Belanda.
Organiasi ini tidak hanya menyerukan dunia untuk meningkatkan kepedulian
terhadap masalah global warming, tetapi juga terhadap berbagai isu-isu
lingkungan hidup lainnya, seperti limbah industry, penggundulan hutan, polusi
udara, dan lain sebagainya.
2) Lembaga Peduli Lingkungan tingkat
Nasional
a.
WALHI (Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia)
WALHI (Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia) adalah organisasi lingkungan hidup yang independen, non-profit
di Indonesia. WALHI berdiri pada tanggal 15 Oktober 1980. Saat ini hadir di 28
propinsi dengan total 479 organisasi anggota dan 156 anggota individu
(terhitung Desember 2011) yang secara aktif berkampanye di tingkat lokal,
nasional dan internasional. Di tingkat internasional, WALHI berkampanye melalui
jaringan Friends of the Earth Internasional yang beranggotakan 71 organisasi
akar rumput di 70 negara, 15 organisasi afiliasi, dan lebih dari 2 juta anggota
individu dan pendukung di seluruh dunia.
b.
Indonesian Center for Environmental Law
(ICEL)
Indonesian Center for
Environmental Law (ICEL) atau Yayasan Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia,
didirikan tahun 1993 oleh lima orang pendiri, yakni Mas Achmad Santosa,
Mochamad Zaidun, Sandra Moniaga, Benny K. Harman, dan Wahyuni Bahar. Hal ini
dilatarbelakangi oleh kondisi pembangunan pada masa orde baru yang sangat
berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang menimbulkan pengurasan sumber daya
alam, perusakan lingkungan, serta tarabaikannya kepentingan masyarakat yang
kehidupannya bergantung pada sumber daya alam. Disisi lain, institusi lain yang
dibentuk pemerintah, keterlibatan Indonesia dalam berbagai konvensi lingkungan,
dan badan-badan internasional tidak mampu mengatasi persoalan-persoalan
lingkungan hidup di Indonesia. Hal tersebut melahirkan inspirasi dibentuknya
organisasi non pemerintah khusus di bidang hukum lingkungan yang diharapkan
mampu memberikan tekanan dan mempengaruhi perilaku kebijakan negara pada saat
itu.
2. ETIKA LINGKUNGAN
Manusia umumnya
bergantung pada keadaan lingkungan sekitar (alam) yang berupa sumber daya alam
sebagai penunjang kehidupan sehari - hari, seperti pemanfaatan air, udara, dan
tanah yang merupakan sumber alam yang utama . lingkungan yang sehat dapat
terwujud jika manusia dan lingkungan dalam kondisi yang baik.
Krisis lingkungan yang
terjadi pada saat ini adalah efek yang terjadi akibat dari penggelolaan atau
pemanfaatan lingkungan manusia tanpa menghiraukan etika. dapat dikatakan bahwa
krisis ekologis yang dihadapi oleh manusia berakar dalam krisis etika atau
krisis moral.
Manusia kurang peduli
terhadap norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya
dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern
menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani. Alam dieksploitasi
begitu saja dan mencemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan
kualitas sumber daya alam seperti pinahnya sebagian spesies dari muka bumi,
yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun
akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari
manusia.
Etika Lingkungan
berasal dari dua kata, yaitu Etika dan Lingkungan. Etika berasal dari bahasa
yunani yaitu “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Ada tiga teori
mengenai pengertian etika, yaitu: etika Deontologi, etika Teologi, dan etika
Keutamaan. Etika Deontologi adalah suatu tindakan di nilai baik atau buruk
berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Etika
Teologi adalah baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan atau akibat
suatu tindakan. Sedangkan Etika keutamaan adalah mengutamakan pengembangan
karakter moral pada diri setiap orang.
Lingkungan adalah
segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi kelangsungan
kehidupan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain baik secara langsung
maupun secara tidak langsung
Jadi, etika lingkungan
merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya.etika
lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan
dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
Hal-hal yang harus
diperhatikan sehubungan dengan penerapan etika lingkungan sebagai berikut:
a. Manusia merupakan bagian dari lingkungan
yang tidak terpisahkan sehngga perlu menyayangi semua kehidupan dan
lingkungannya selain dirinya sendiri.
b. Manusia sebagai bagian dari lingkungan,
hendaknya selalu berupaya untuk emnjaga terhadap pelestarian , keseimbangan dan
keindahan alam.
c. Kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam
yang terbatas termasuk bahan energy.
d. Lingkungan disediakan bukan untuk manusia
saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain.
Jenis-Jenis Etika
Lingkungan
Etika Lingkungan
disebut juga Etika Ekologi. Etika Ekologi selanjutnya dibedakan dan menjadi
dua yaitu etika ekologi dalam dan etika
ekologi dangkal. Selain itu etika lingkungan juga dibedakan lagi sebagai etika
pelestarian dan etika pemeliharaan. Etika pelestarian adalah etika yang
menekankan pada mengusahakan pelestarian alam untuk kepentingan manusia,
sedangkan etika pemeliharaan dimaksudkan untuk mendukung usaha pemeliharaan
lingkungan untuk kepentingan semua makhluk.
Ekologi dangkal (Shallaw ecology)
merupakan paradigma
yang menekankan pada aspek pemenuhan kebutuhan manusia. Konsep ini mendudukkan
lingkungan sebagai sarana yang dimanfaatkan demi kebutuhan manusia. Dengan
demikian, ekologi dangkal bersifat antroposentris dalam artian mendudukkan
manusia sebagai makhluk superior yang punya wewenang bebas dalam melakukan
eksploitasi dan pemanfaatan lingkungan demi kebutuhannya.
Secara umum, Etika
ekologi dangkal ini menekankan hal-hal berikut ini :
1. Manusia terpisah dari alam.
2. Mengutamakan hak-hak manusia atas alam
tetapi tidak menekankan tanggung jawab manusia.
3. Mengutamakan perasaan manusia sebagai pusat
keprihatinannya.
4. Kebijakan dan manajemen sunber daya alam
untuk kepentingan manusia.
5. Norma utama adalah untung rugi.
6. Mengutamakan rencana jangka pendek.
7. Pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan
jumlah penduduk khususnya dinegara
miskin.
Makasih pak, tugas saya terselesaikan
BalasHapus