NEGARA DAN KONSTITUSI
A.
NEGARA DAN KONSTITUSI
I.
Pengertian Negara
1. George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok
manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
2. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
3. Roger F Soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau
authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
nasyarakat
4. Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang
mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
II.
Pengertian Konstitusi :
1. Konstitusi dalam pengertian luas adalah
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
2. Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam
dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen
lengkap mengenai peraturan dasar negara.
3. EC Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok
cara kerja badan tersebut.
4. Herman Heller
menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup
suatu hubungan kekuasaan.
5. Lasalle
pengertian konstitusi adalah Kekuasaan antara
kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil : presiden, TNI,
Partai; buruh, tani dsb).
6. Carl Schmitt dari mazhab politik. adalah :
a. Kosntitusi dalam arti absolut, seluruh keadaan
atau struktur dalam negara, konstitusi harus menentukan segaa apa dalam negara.
b. Konstitusi dalam arti relatif, maksudnya dapat
menjamin kepastian hukum.
c. Konstitusi dalam arti positif, merupakan suatu
putusan tertinggi dari pada rakyat atau orang yang tergabung dalam suatu
organisasi yang disebut negara.
d. Konstitusi dalam arti ideal, segala wadah yang
mampu menampung segala ide yang dicantumkan satu persatu sebagai konstitusi
sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam arti relatif;
III.Teori
Terjadinya Negara
John Lock (sebagai bapak Hak asasi bukunya Two Traties Civil Governement) John Lock mengenal pula “Homohominilopus”. Oleh karena didorong keinginan untuk merdeka, maka diadakan suatu perjanjian “Faktum Subjektionis dan Factum Unionis”. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada pejabat akan tetapi tidak boleh melanggar hak asasi. Karena manusia makhluk berakal dan mempunyai hak asasi yang terdiri dari: 1. hak asasi terhadap badan;2. hak asasi terhadap nyawa;3. hak asasi terhadap kehormatan;4. hak asasi terhadap harta benda;5. hak asasi terhadap kemerdekaan.
Terdiri
dari
:
a. fredum from fear,
b. fredum from want,
c. fredum from of state,
d. fredum from of relegion,
e. fredum from of mistake (kesalahan,kekeliruan),
f. fredum from of tobe free.
Negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan
berdaulat yang hanya mempunyai satu pemerintahan.Suatu negara yg merdeka dan
berdaulat hanya mempunyai satu pemerintahan yang mengatur seluruh daerah.
Pelaksanaannya dapat dengan cara:
1. system sentralisasi diatur oleh pemerintah pusat
dan daerah
sebagai pelaksana. 2. Sistem Desentralisasi daerah
diberikan kesempatan, kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri
(Otonomi daerah) yang dinamakan daerah otonom. Lain dengan negara serikat yang
terdiri dari beberapa negara bagian. Akan tetapi pernah dialami oleh Indonesia
menjadi negara Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS 1949). Negara tetap
negara Republik yang tidak menjadi negara-negara bagian. Oleh karena tidak
sesuai dengan rakyat dan bangsa Indonesia maka berubah lagi menjadi Negara
Republik Indonesia berdasarkan UUDS 1950. Akhirnya berdasarkan Dekret Presiden
5 Juli 1959 kembali ke UUD 45.
IV.kedaulatan Negara
Negara untuk dapat menjalankan pemerintahannya harus
mempu-nyai kedulatan atau kekuasaan. Kedauatan adalah kekuasaan penuh untuk
mengatur rakyat tanpa dicampuri/ pengaruh dari bangsa asing/pemerintah negara
lain.
Kedaulatan Negara adalah Kekuasaan tertinggi berada
pada negara,Kedaulatan negara ini diperoleh dari teori kedaulatan ketuhanan,
kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatan hukum.
Negara pada pokoknya mempunyai tujuan :
a.memperluas kekuasaan,
b. menyelenggarakan ketertiban umum dan
c.mencapai kesejahtreraan umum.
B. PENGERTIAN DAN PENILAIAN KONSTITUSI
Menurut EC Wade : konstitusi adalah naskah yg
memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara
dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu. Herman Heller dalam bukunya
Vervassunglehre : menamakan UUD sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.
Herman Heller membagi Konstitusi dalam 3 tingkat:
1. Konstitusi sebagai pengertian politik,
mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum menjadi
skunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political
decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
2. Konstitusi sebagai pengertian hukum , keputusan
masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. Dari
pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk
terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
3. konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan
hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi tertulis.
Menurut
Carl schmitt:
Konstitusi dlm arti absolut, mencakup seluruh
keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah
ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dlm wilayah tertentu. Konstitusi
menentukan segala bentuk kerja sama dlm organisasi negara,. Sehingga konstitusi
menentukan segala norma.
Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi
merupakan naskah penting yg sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin
kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak
absolut.
Konstitusi dlm arti positif, konstitusi merupakan
keputusan tertinggi dari pada rakyat.
Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat
menampung ide yg dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada
konstitusi relatif.
Menilai
konstitusi
1. konstitusi bernilai normatif, berarti secara
hukum dia-kui dan dilaksanakan secara murni dan konsekwen.
2.konstitusi bernilai nominal, secara hukum
konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara.3.konstitusi bernilai
simpati, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini
dikesampingkan oleh kebijakan lain.
Fungsi
Konstitusi
menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai
suatu fungsi konstitusionalisme;
memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari
pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam
sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;
Sifat
Konstitusi
1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis.
Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi
rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif).
2. Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku
suliot untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare Menurut
James Bryce, ciri flexibel :
a. Elastis.
b. Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
3. Tertulis dan tidak tertulis
Cara
Perubahan Konstitusi
1. Oleh rakyat melalui referendum
2. Oleh sejumlah negara bagian
3. Dengan konvensi ketatanegaraan
Hubungan antara Negara dan Konstitusi. Menurut
Walton H. Hamilton dengan paham konstitualisme. Konstitusi untuk pengaturan
negara, sehingga dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan dapat dibatasi dan
dikendalikan.
0 komentar:
Posting Komentar