Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN atau Badan Usaha
Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha
Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik
Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi.
BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan
menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan,
kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik,
telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Fungsi Badan Usaha
Milik Negara - Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan peranan
dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut....
Fungsi Badan Usaha
Milik Negara1.
Sebagai penyedia barang ekonomis dan
jasa yang tidak disedikan oleh swasta
2.
Merupakan alat pemerintah dalam menata
kebijakan perekonomian
3.
Sebagai pengelola dari cabang-cabang
produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
4.
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan
masyarakat
5.
Sebagai penghasil barang dan jasa demi
pemenuhan orang banyak
6.
Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor
usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
7.
Pembuka lapangan kerja
8.
Penghasil devisa negara
9.
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil
koperasi,
10.
Pendorong dalam aktivitas masyarakat
terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN -
BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha
Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan
badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..
a. Badan Usaha
Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan
(persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)
sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
Menyediakan barang dan
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
Mengejar keuntungan
guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh - Contoh Badan
Usaha Perseroan (Persero)
1.
PT Pertamina,
2.
PT Kimia Farma Tbk
3.
PT Kereta Api Indonesia
4.
PT Bank BNI Tbk
5.
PT Jamsostek
6.
PT Garuda Indonesia
7.
PT Perubahan Pembangunan
8.
PT Telekomunikasi Indonesia
9.
PT Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha
Perseroan (Persero)
·
Dalam pendirian persero diusulkan oleh
menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian yang dilakukan
oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
·
Modal berbentuk saham
·
Status perseroan terbatas diatur
berdasarkan perundang-undangan
·
Sebagian atau keseluruhan modal
merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
·
Pegawai persero berstatus pegawai negeri
·
Pemimpin berupa direksi
·
Organ persero yaitu RUPS, direksi dan
komisaris
·
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam
hukum perdata
·
Tujuan utamanya adalah mendapatkan
keuntungan
b. Badan Usaha Umum
(Perum)
Badan usaha umum
(perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak
terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung
menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang
lain.
Maksud dan Tujuan Badan
Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha
yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa
berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip
pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh Badan
Usaha Umum (Perum)
a.
Perum Damri
b.
Perum Bulog
c.
Perum Pegadaian
d.
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
(Peruri)
e.
Perum Balai Pustaka
f.
Perum Jasatirta
g.
Perum Antara
h.
Perum Peruri
i.
Perum Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum
(Perum)
·
Melayani kepentingan masyarakat yang
umum
·
Pemimpin berupa direksi atau direktur
·
Pekerja merupakan pegawai perusahaan
dari pihak swasta
·
Dapat menghimpun dana dari pihak
·
Pengelolaan dari modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara
·
Menambah keuntungan kas negara
·
Modal berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) - BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam
manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut...
·
Memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
·
Membuka dan memperluas lapangan
pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
·
Mencegah monopoli pihak swasta dipasar
dalam pemenuhan barang dan jasa
·
Meningkatkan kuantitas dan kualitas
dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
·
Mengisi kas negara yang bertujuan
memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
BUMD
BUMD adalah perusahaan
yang diatur dengan suatu peraturan daerah (perda0 yang aktivitasnya memenuhi
kebutuhan masyarakat di mana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan
daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.
Tujuan BUMD adalah
ikiut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan
pembangunan daerah pada khususnya. BUMD dalam melaksanakan aktivitasnya selalu
berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada daerah tersebut, dan berusaha
meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.
Berikut ciri-ciri
perusahaan daerah atau BUMD.
a.
Diatur berdasarkan usaha peraturan
daerah
b.
Bentuk badan usaha dapat berupa badan
hokum
c.
Modal perusahaan dapat berasal dari
kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
d.
Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan
direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
e.
BUMD merupakan badan usaha yang berada
di tingkat provinsi
f.
Aktivitasnya memenuhi kebutuhan
masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
g.
Seperti halnya bentuk badan usaha
lainnya. BUMD juga memiliki kelebihan dan kekurangan,
Kelebihan BUMD adalah
sebagai berikut.
a.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk
melayani kepentingan umum
b.
Modal berasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan
c.
Apabila menderita kerugian, pemerintah
yang akan menanggungnya
d.
Status pegawai diatur oleh peraturan
pemerintah atau daerah
e.
Memperoleh fasilitas dari Negara
2. Kekurangan BUMD adalah sebagai berikut.
a.
Banyak fasilitas yang diperoleh dari
Negara menjadikan pegawai kurang disiplin.
Pengelolaan BUMD kurang
efisien, sehingga sering mengalami kerugian. BUMD didirikan tentunya untuk
membantu pemerintah dalam mengelola perekonomian di tingkat regional.
0 komentar:
Posting Komentar