Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN | Belajar Ilmu
Home » , » Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN

Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.

Fungsi Badan Usaha Milik Negara - Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut....
Fungsi Badan Usaha Milik Negara1.      Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
2.      Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
3.      Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
4.      Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
5.      Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
6.      Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
7.      Pembuka lapangan kerja
8.      Penghasil devisa negara
9.      Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
10.  Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN - BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..





a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan  Badan Usaha Perseroan (Persero)
Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
1.      PT Pertamina,
2.      PT Kimia Farma Tbk
3.      PT Kereta Api Indonesia
4.      PT Bank BNI Tbk
5.      PT Jamsostek
6.      PT Garuda Indonesia
7.      PT Perubahan Pembangunan
8.      PT Telekomunikasi Indonesia
9.      PT Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
·         Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
·         Modal berbentuk saham
·         Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
·         Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
·         Pegawai persero berstatus pegawai negeri
·         Pemimpin berupa direksi
·         Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
·         Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·         Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan


b. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
a.       Perum Damri
b.      Perum Bulog
c.       Perum Pegadaian
d.      Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
e.       Perum Balai Pustaka
f.       Perum Jasatirta
g.      Perum Antara
h.      Perum Peruri
i.        Perum Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
·         Melayani kepentingan masyarakat yang umum
·         Pemimpin berupa direksi atau direktur
·         Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
·         Dapat menghimpun dana dari pihak
·         Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
·         Menambah keuntungan kas negara
·         Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut...
·         Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
·         Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
·         Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
·         Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
BUMD
BUMD adalah perusahaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah (perda0 yang aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat di mana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.
Tujuan BUMD adalah ikiut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya. BUMD dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada daerah tersebut, dan berusaha meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.
Berikut ciri-ciri perusahaan daerah atau BUMD.
a.       Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
b.      Bentuk badan usaha dapat berupa badan hokum
c.       Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
d.      Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
e.       BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi
f.       Aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
g.      Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya. BUMD juga memiliki kelebihan dan kekurangan,
Kelebihan BUMD adalah sebagai berikut.
a.       Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum
b.      Modal berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan
c.       Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya
d.      Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah
e.       Memperoleh fasilitas dari Negara
2.      Kekurangan BUMD adalah sebagai berikut.
a.       Banyak fasilitas yang diperoleh dari Negara menjadikan pegawai kurang disiplin.
Pengelolaan BUMD kurang efisien, sehingga sering mengalami kerugian. BUMD didirikan tentunya untuk membantu pemerintah dalam mengelola perekonomian di tingkat regional.

0 komentar:

Posting Komentar

Donasi melalui QRIS

Donasi melalui QRIS

Popular Posts

Flag Counter